Resume Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 2013
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang menegaskan bahwa tingkat ketelitian peta rencana tata
ruang diatur dengan peraturan pemerintah.
Rencana tata ruang dilaksanakan
melalui proses perencanaan tata ruang yang menghasilkan antara lain peta
rencana tata ruang, pemanfaatan ruang berdasarkan hasil perencanaan tata ruang
yang telah ditetapkan, dan pengendalian pemanfaatan ruang agar pemanfaatan
ruang sesuai dengan peta rencana tata ruang. Dengan kata lain, kualitas
pemanfaatan ruang ditentukan antara lain oleh tingkat ketelitian rencana tata
ruang yang bentuknya digambarkan dalam peta rencana tata ruang yang disusun
berdasarkan suatu sistem perpetaan yang disajikan berdasarkan pada unsur-unsur
serta simbol dan atau notasinya yang dibakukan secara nasional.
Proses penyusunan peta rencana tata
ruang diawali dengan ketersediaan peta dasar, oleh karena itu setiap jenis peta
harus memiliki ketelitian peta yang pasti sesuai karakteristiknya. Peta dasar
dengan segala karakteristik ketelitiannya, menjadi dasar bagi pembuatan peta
rencana tata ruang wilayah. Selanjutnya peta rencana tata ruang itu digunakan
sebagai media penggambaran peta-peta tematik. Peta-peta tematik menjadi bahan
analisis dan proses sÃntesis penuangan rencana tata ruang wilayah dalam bentuk
peta bagi penyusunan rencana tata ruang.
Sehubungan dengan hal ini, maka pada
tanggal 2 Januari 2013, sehari setelah perayaan tahun baru 2013, Ditetapkanlah
PP no.8 Tahun 2013 mengenai Tingkat Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang, berikut
disarikan Isi dari PP dan Lampiran untuk simbol,notasi dan warna dari
obyek-obyek peta untuk Rencana Tata Ruang.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Peta adalah suatu gambaran dari
unsur-unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di atas maupun
di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar
dengan Skala tertentu.
2. Ketelitian Peta adalah ketepatan,
kerincian dan kelengkapan data, dan/atau informasi georeferensi
dan tematik, sehingga merupakan penggabungan dari sistem referensi
geometris, skala, akurasi, atau kerincian basis data, format penyimpanan
secara digital termasuk kode unsur, penyajian kartografis mencakup simbol,
warna, arsiran dan notasi, serta kelengkapan muatan Peta.
3. Skala Minimal adalah Skala Peta
Dasar terkecil yang boleh digunakan dalam proses Perencanaan Tata Ruang.
4. Geospasial atau ruang kebumian
adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu
objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di
atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
5. Data Geospasial adalah data tentang
lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek
alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas
permukaan bumi.
6. Informasi Geospasial adalah Data
Geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu
dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan,
dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
7. Unit Pemetaan adalah merupakan
pembagian ruang terkecil atau hierarki terkecil dalam suatu Peta
Tematik yang digunakan untuk menampilkan informasi tematik dalam
penyusunan tata ruang.
BAB
II
PERENCANAAN
TATA RUANG
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal 2
1. Perencanaan Tata Ruang dilakukan
untuk menghasilkan:
a. Rencana umum tata ruang
b. Rencana rinci tata ruang.
a. Rencana umum tata ruang
b. Rencana rinci tata ruang.
2. Rencana umum tata ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a secara hierarki terdiri atas:
a. Rencana tata ruang wilayah nasional
b. Rencana tata ruang wilayah provinsi
c. Rencana tata ruang wilayah kabupaten dan Rencana tata ruang wilayah kota.
a. Rencana tata ruang wilayah nasional
b. Rencana tata ruang wilayah provinsi
c. Rencana tata ruang wilayah kabupaten dan Rencana tata ruang wilayah kota.
3. Rencana rinci tata ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
Rencana tata ruang pulau/kepulauan;
b.
Rencana tata ruang kawasan strategis nasional
c.
Rencana tata ruang kawasan strategis provinsi
d.
Rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten
e.
Rencana tata ruang kawasan strategis kota
f. Rencana detail tata ruang kabupaten/kota
4. Rencana tata ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat berupa rencana tata
ruang kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, dan/atau kawasan lainnya yang
ditetapkan sebagai kawasan strategis.
Bagian
Kedua
Peta
Rencana Tata Ruang
Paragraf
1
Umum
Pasal 4
1.
Peta
Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a.
Peta Rencana Struktur Ruang
b.
Peta Rencana Pola Ruang
2. Selain Peta Rencana Tata Ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditetapkan Peta penetapan kawasan
strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
BAB III
KETELITIAN PETA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 10
KETELITIAN PETA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 10
1. Peta rencana umum tata ruang dan
rencana rinci tata ruang termasuk rencana tata ruang kawasan perkotaan, kawasan
perdesaan, dan kawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun dalam
tingkat ketelitian tertentu.
2. Tingkat ketelitian tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Ketelitian geometris
b.
Ketelitian muatan ruang
3. Ketelitian geometris sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a.
sistem referensi Geospasial
b.
Skala
c. Unit
Pemetaan.
Pasal
11
1. Dalam pembuatan Peta harus
menggunakan sistem referensi Geospasial yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
2. Dalam menetapkan sistem referensi
Geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan berpedoman pada
sistem referensi Geospasial yang bersifat global.
Pasal
12
1. Ketelitian muatan ruang sebagaimana
dimaksud dalamPasal 10 ayat (2) huruf b meliputi:
a. Kerincian kelas unsur; dan
b. Simbolisasi.
a. Kerincian kelas unsur; dan
b. Simbolisasi.
2. Kerincian kelas unsur dan
simbolisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah
ini.
3. Dalam hal diperlukan perubahan
penggambaran kerincian kelas unsur dan simbolisasi pada Lampiran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penentuan kerincian kelas unsur dan simbolisasi dilakukan oleh Kepala Badan dengan berkoordinasi bersama kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait.
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penentuan kerincian kelas unsur dan simbolisasi dilakukan oleh Kepala Badan dengan berkoordinasi bersama kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait.
4. Perubahan penggambaran kerincian
kelas unsur dan simbolisasi pada Lampiran sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat diusulkan oleh kementerian/lembaga pemerintah non
kementerian atau Badan.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai
perubahan terhadap penggambaran kerincian kelas unsur dan simbolisasi
Bagian
Kedua
Ketelitian
Peta Rencana Umum Tata Ruang
Paragraf
1
Ketelitian
Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Pasal 13
Peta Rencana
Tata Ruang Wilayah nasional digambarkan dengan menggunakan:
a. Sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. Peta Dasar Skala Minimal 1:1.000.000;
c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
a. Sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. Peta Dasar Skala Minimal 1:1.000.000;
c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Paragraf
2
Ketelitian
Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Pasal 14
1. Peta Rencana Tata Ruang Wilayah
provinsi digambarkan dengan menggunakan:
a. Sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
b. Peta Dasar Skala Minimal 1:250.000;
c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi
d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
a. Sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
b. Peta Dasar Skala Minimal 1:250.000;
c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi
d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
2. Dalam hal wilayah provinsi memiliki
pesisir dan laut, Peta Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi
dapat dilengkapi dengan Data Batimetri.
3. Dalam hal wilayah provinsi
berbatasan dengan wilayah provinsi lain, Peta Rencana Tata Ruang Wilayah
provinsi disusun setelah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi
yang berbatasan langsung.
4. Peta Rencana Tata Ruang Wilayah
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan
dengan penggambaran wilayah provinsi ditambah dengan wilayah provinsi
yang berbatasan langsung dalam Koridor 5 (lima) kilometer sepanjang garis
perbatasan.
Paragraf
3
Ketelitian
Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Pasal 15
Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten
digambarkan dengan menggunakan:
a. Sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
b. Peta Dasar Skala Minimal 1:50.000
c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten
d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
a. Sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
b. Peta Dasar Skala Minimal 1:50.000
c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten
d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Bagian Ketiga
Ketelitian Peta Rencana Rinci Tata Ruang
Paragraf 1
Ketelitian Peta Rencana Rinci Tata Ruang
Paragraf 1
Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang
Wilayah Pulau/Kepulauan Pasal 20 Peta Rencana Tata Ruang Wilayah
pulau/kepulauan digambarkan dengan menggunakan:
a. Sistem referensi Geospasial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11
b. Peta Dasar Skala Minimal
1:500.000
c.Unit Pemetaan yang dapat digunakan
untuk Rencana Tata Ruang Wilayah pulau/kepulauan
d. Ketelitian muatan ruang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
BAB
IV
PENGELOLAAN
DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL
PETA
RENCANA TATA RUANG
Pasal 30
1. Pengelolaan data Peta rencana tata
ruang disusun dalam sistem pengelolaan basis Data Geospasial.
2. Pengelolaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sejak pengumpulan data sampai
dengan tersusunnya Peta rencana tata ruang.
BAB
V
PEMBINAAN
TEKNIS
Pasal 32
1. Badan melakukan pembinaan teknis
perpetaan dalam penyusunan rencana tata ruang yang dilakukan
oleh instansi Pemerintah dan pemerintah daerah.
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam bentuk:a. penerbitan pedoman, standar, dan spesifikasi teknis serta sosialisasinya;
b. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
c. pemberian pendidikan dan pelatihan;
d. perencanaan, penelitian, dan pengembangan; dan
e. pemantauan dan evaluasi.
RANGKUMAN
KESELURUHAN PP NO 8 TAHUN 2013 :
Skala Peta tata ruang wilayah nasional menurut PP nomor 8 Tahun 2013 Pasal 13
(1) Peta Rencana Tata Ruang Wilayah nasional digambarkan dengan menggunakan:
sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; Peta Dasar
Skala Minimal 1:1.000.000; Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional; dan Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12. Berikut Pasal 23 menjelaskan tentang 1) Rencana tata ruang
wilayah provinsi memuat: a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang
wilayah provinsi; b. rencana struktur ruang wilayah provinsi yang meliputi
sistem perkotaan dalam wilayahnya yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam
wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana wilayah provinsi; c. rencana pola ruang wilayah provinsi yang meliputi kawasan lindung dan
kawasan budidaya yang memiliki nilai strategis provinsi; d. penetapan kawasan
strategis provinsi; e. arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi
indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan f. arahan pengendalian
pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi
sistem provinsi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta
arahan sanksi.
Jangka waktu rencana tata ruang wilayah provinsi adalah 20 (dua puluh) tahun. Skala Peta tata ruang wilayah provinsi menurut PP nomor 8 Tahun 2013 Pasal 14 (1) Peta Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi digambarkan dengan menggunakan: sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; Peta Dasar Skala Minimal 1:250.000; Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi; dan Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.Pasal 261) Rencana tata ruang wilayah kabupaten memuat: a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten; b. rencana struktur ruang wilayah kabupaten yang meliputi sistem perkotaan di wilayahnya yang terkait dengan kawasan perdesaan dan sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten; c. rencana pola ruang wilayah kabupaten yang meliputi kawasan lindung kabupaten dan kawasan budi daya kabupaten; d. penetapan kawasan strategis kabupaten; e. arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan f. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
Jangka waktu rencana tata ruang wilayah provinsi adalah 20 (dua puluh) tahun. Skala Peta tata ruang wilayah provinsi menurut PP nomor 8 Tahun 2013 Pasal 14 (1) Peta Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi digambarkan dengan menggunakan: sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; Peta Dasar Skala Minimal 1:250.000; Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi; dan Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.Pasal 261) Rencana tata ruang wilayah kabupaten memuat: a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten; b. rencana struktur ruang wilayah kabupaten yang meliputi sistem perkotaan di wilayahnya yang terkait dengan kawasan perdesaan dan sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten; c. rencana pola ruang wilayah kabupaten yang meliputi kawasan lindung kabupaten dan kawasan budi daya kabupaten; d. penetapan kawasan strategis kabupaten; e. arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan f. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten adalah 20 (dua puluh) tahun. Skala Peta tata ruang wilayah kabupaten
menurut PP nomor 8 Tahun 2013 Pasal 15 Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten
digambarkan dengan menggunakan: sistem referensi Geospasial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11; Peta Dasar Skala Minimal 1:50.000; Unit Pemetaan yang
dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten; dan Ketelitian
muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.Paragraf 5Perencanaan Tata
Ruang Wilayah Kota, dengan ketentuan selain rincian dalam Pasal 26 ayat
(1)ditambahkan: a. rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau; b.
rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka nonhijau; dan c. rencana
penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan
umum, kegiatan sektor informal, dan ruang evakuasi bencana, yang dibutuhkan
untuk menjalankan fungsi wilayah kota sebagai pusat pelayanan sosial ekonomi
dan pusat pertumbuhan wilayah. Untuk jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah
Kota adalah 20 (dua puluh) tahun. SkalaPeta tata ruang wilayah kabupaten
menurut PP nomor 8 Tahun 2013 Pasal 17 (1) Peta RencanaTata Ruang Wilayah kota
digambarkan dengan menggunakan: sistem referensi Geospasial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11; Peta Dasar Skala Minimal 1:25.000; Unit Pemetaan yang
dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah kota; dan Ketelitian muatan
ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.Sumber:Undang-Undang Nomor 26 Tahun
2007Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013
Komentar
Posting Komentar