Resume Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 2013


Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menegaskan bahwa tingkat ketelitian peta rencana tata ruang diatur dengan peraturan pemerintah.
Rencana tata ruang dilaksanakan melalui proses perencanaan tata ruang yang menghasilkan antara lain peta rencana tata ruang, pemanfaatan ruang berdasarkan hasil perencanaan tata ruang yang telah ditetapkan, dan pengendalian pemanfaatan ruang agar pemanfaatan ruang sesuai dengan peta rencana tata ruang. Dengan kata lain, kualitas pemanfaatan ruang ditentukan antara lain oleh tingkat ketelitian rencana tata ruang yang bentuknya digambarkan dalam peta rencana tata ruang yang disusun berdasarkan suatu sistem perpetaan yang disajikan berdasarkan pada unsur-unsur serta simbol dan atau notasinya yang dibakukan secara nasional.
Proses penyusunan peta rencana tata ruang diawali dengan ketersediaan peta dasar, oleh karena itu setiap jenis peta harus memiliki ketelitian peta yang pasti sesuai karakteristiknya. Peta dasar dengan segala karakteristik ketelitiannya, menjadi dasar bagi pembuatan peta rencana tata ruang wilayah. Selanjutnya peta rencana tata ruang itu digunakan sebagai media penggambaran peta-peta tematik. Peta-peta tematik menjadi bahan analisis dan proses síntesis penuangan rencana tata ruang wilayah dalam bentuk peta bagi penyusunan rencana tata ruang.

Sehubungan dengan hal ini, maka pada tanggal 2 Januari 2013, sehari setelah perayaan tahun baru 2013, Ditetapkanlah PP no.8 Tahun 2013 mengenai Tingkat Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang, berikut disarikan Isi dari PP dan Lampiran untuk simbol,notasi dan warna dari obyek-obyek peta untuk Rencana Tata Ruang.

 
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.    Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di atas maupun di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan Skala tertentu.
2.    Ketelitian Peta adalah ketepatan, kerincian dan kelengkapan data, dan/atau informasi georeferensi dan tematik, sehingga merupakan penggabungan dari sistem referensi geometris, skala, akurasi, atau kerincian basis data, format penyimpanan secara digital termasuk kode unsur, penyajian kartografis mencakup simbol, warna, arsiran dan notasi, serta kelengkapan muatan Peta.
3.    Skala Minimal adalah Skala Peta Dasar terkecil yang boleh digunakan dalam proses Perencanaan Tata Ruang.
4.    Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
5.    Data Geospasial adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
6.    Informasi Geospasial adalah Data Geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
7.    Unit Pemetaan adalah merupakan pembagian ruang terkecil atau hierarki terkecil dalam suatu Peta Tematik yang digunakan untuk menampilkan informasi tematik dalam penyusunan tata ruang.


BAB II
PERENCANAAN TATA RUANG
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
1.    Perencanaan Tata Ruang dilakukan untuk menghasilkan:
a. Rencana umum tata ruang
b. Rencana rinci tata ruang.

2.    Rencana umum tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara hierarki terdiri atas:
a. Rencana tata ruang wilayah nasional
b. Rencana tata ruang wilayah provinsi
c. Rencana tata ruang wilayah kabupaten dan Rencana tata ruang wilayah kota.

3.    Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Rencana tata ruang pulau/kepulauan;
b. Rencana tata ruang kawasan strategis nasional
c. Rencana tata ruang kawasan strategis provinsi
d. Rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten
e. Rencana tata ruang kawasan strategis kota
f.  Rencana detail tata ruang kabupaten/kota

4.    Rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat berupa rencana tata ruang kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, dan/atau kawasan lainnya yang ditetapkan sebagai kawasan strategis.


Bagian Kedua
Peta Rencana Tata Ruang
Paragraf 1
Umum
Pasal 4
1.    Peta Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a. Peta Rencana Struktur Ruang
b. Peta Rencana Pola Ruang

2.    Selain Peta Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditetapkan Peta penetapan kawasan strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.



BAB III
KETELITIAN PETA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 10
1.    Peta rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang termasuk rencana tata ruang kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, dan kawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun dalam tingkat ketelitian tertentu.

2.    Tingkat ketelitian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Ketelitian geometris
b. Ketelitian muatan ruang

3.    Ketelitian geometris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. sistem referensi Geospasial
b. Skala
c. Unit Pemetaan.
Pasal 11
1.    Dalam pembuatan Peta harus menggunakan sistem referensi Geospasial yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
2.    Dalam menetapkan sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan berpedoman pada sistem referensi Geospasial yang bersifat global.
Pasal 12
1.    Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalamPasal 10 ayat (2) huruf b meliputi:
a. Kerincian kelas unsur; dan
b. Simbolisasi.
2.    Kerincian kelas unsur dan simbolisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
3.    Dalam hal diperlukan perubahan penggambaran kerincian kelas unsur dan simbolisasi pada Lampiran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penentuan kerincian kelas unsur dan simbolisasi dilakukan oleh Kepala Badan dengan berkoordinasi bersama kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait.
4.    Perubahan penggambaran kerincian kelas unsur dan simbolisasi pada Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diusulkan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian atau Badan.
5.    Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan terhadap penggambaran kerincian kelas unsur dan simbolisasi


Bagian Kedua
Ketelitian Peta Rencana Umum Tata Ruang
Paragraf 1
Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Pasal 13
Peta Rencana Tata Ruang Wilayah nasional digambarkan dengan menggunakan:
a. Sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. Peta Dasar Skala Minimal 1:1.000.000;
c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.


Paragraf 2
Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Pasal 14
1.    Peta Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi digambarkan dengan menggunakan:
a. Sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
b. Peta Dasar Skala Minimal 1:250.000;
c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi
d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
2.    Dalam hal wilayah provinsi memiliki pesisir dan laut, Peta Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi dapat dilengkapi dengan Data Batimetri.
3.    Dalam hal wilayah provinsi berbatasan dengan wilayah provinsi lain, Peta Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi disusun setelah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi yang berbatasan langsung.
4.    Peta Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dengan penggambaran wilayah provinsi ditambah dengan wilayah provinsi yang berbatasan langsung dalam Koridor 5 (lima) kilometer sepanjang garis perbatasan.


Paragraf 3
Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Pasal 15
Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten digambarkan dengan menggunakan:
a. Sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
b. Peta Dasar Skala Minimal 1:50.000
c. Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten
d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.


Bagian Ketiga
Ketelitian Peta Rencana Rinci Tata Ruang
Paragraf 1
Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Pulau/Kepulauan Pasal 20 Peta Rencana Tata Ruang Wilayah pulau/kepulauan digambarkan dengan menggunakan:
a. Sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
b. Peta Dasar Skala Minimal 1:500.000
c.Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah pulau/kepulauan
d. Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.


BAB IV
PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL
PETA RENCANA TATA RUANG
Pasal 30
1.    Pengelolaan data Peta rencana tata ruang disusun dalam sistem pengelolaan basis Data Geospasial.
2.    Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak pengumpulan data sampai dengan tersusunnya Peta rencana tata ruang.

BAB V
PEMBINAAN TEKNIS
Pasal 32
1.    Badan melakukan pembinaan teknis perpetaan dalam penyusunan rencana tata ruang yang dilakukan oleh instansi Pemerintah dan pemerintah daerah.
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
a. penerbitan pedoman, standar, dan spesifikasi teknis serta sosialisasinya;
b. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
c. pemberian pendidikan dan pelatihan;
d. perencanaan, penelitian, dan pengembangan; dan
e. pemantauan dan evaluasi.



RANGKUMAN KESELURUHAN PP NO 8 TAHUN 2013 :
         Skala Peta tata ruang wilayah nasional menurut PP nomor 8 Tahun 2013 Pasal 13 (1) Peta Rencana Tata Ruang Wilayah nasional digambarkan dengan menggunakan: sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; Peta Dasar Skala Minimal 1:1.000.000; Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; dan Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. Berikut Pasal 23 menjelaskan tentang 1) Rencana tata ruang wilayah provinsi memuat: a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi; b. rencana struktur ruang wilayah provinsi yang meliputi sistem perkotaan dalam wilayahnya yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana wilayah provinsi; c. rencana pola ruang wilayah provinsi yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya yang memiliki nilai strategis provinsi; d. penetapan kawasan strategis provinsi; e. arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem provinsi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
        Jangka waktu rencana tata ruang wilayah provinsi adalah 20 (dua puluh) tahun. Skala Peta tata ruang wilayah provinsi menurut PP nomor 8 Tahun 2013 Pasal 14 (1) Peta Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi digambarkan dengan menggunakan: sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; Peta Dasar Skala Minimal 1:250.000; Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi; dan Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.Pasal 261) Rencana tata ruang wilayah kabupaten memuat: a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten; b. rencana struktur ruang wilayah kabupaten yang meliputi sistem perkotaan di wilayahnya yang terkait dengan kawasan perdesaan dan sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten; c. rencana pola ruang wilayah kabupaten yang meliputi kawasan lindung kabupaten dan kawasan budi daya kabupaten; d. penetapan kawasan strategis kabupaten; e. arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan f. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi. 
          Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten adalah 20 (dua puluh) tahun. Skala Peta tata ruang wilayah kabupaten menurut PP nomor 8 Tahun 2013 Pasal 15 Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten digambarkan dengan menggunakan: sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; Peta Dasar Skala Minimal 1:50.000; Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten; dan Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.Paragraf 5Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota, dengan ketentuan selain rincian dalam Pasal 26 ayat (1)ditambahkan: a. rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau; b. rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka nonhijau; dan c. rencana penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, dan ruang evakuasi bencana, yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi wilayah kota sebagai pusat pelayanan sosial ekonomi dan pusat pertumbuhan wilayah. Untuk jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Kota adalah 20 (dua puluh) tahun. SkalaPeta tata ruang wilayah kabupaten menurut PP nomor 8 Tahun 2013 Pasal 17 (1) Peta RencanaTata Ruang Wilayah kota digambarkan dengan menggunakan: sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; Peta Dasar Skala Minimal 1:25.000; Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah kota; dan Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.Sumber:Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013




























Komentar

Postingan Populer